Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang oleh Bareskrim Mabes Polri.
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Setiono di PN Jakarta Selatan. "Menolak Permohonan Praperadilan seluruhnya, kata Hakim Estiono dalam amar putusannya, Selasa (14/5).
Estiono berpendapat alasan yang diajukan oleh kubu Panji tidak beralasan menurut hukum. Maka sepatutnya Permohonan Praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.
Dalam salah satu nota eksepsi Panji juga sempat menyinggung soal pemblokiran aset. Namun hakim berpendapat hal tersebut bukan dalam ranahnya.
"Bahwa karena pemblokiran serta pengalihan aset-aset merupakan tindakan penyidik yang bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," tegas hakim.
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan Panji tidak perlu membayar biaya perkara yang diajukan alias nihil.
Sebelumnya, dalam petitum yang diajukan Panji sebagai tersangka TPPU, meminta majelis memutuskan agar semua aset yang dibekukan Bareskrim Polri dikembalikan.
Kuasa Hukum Panji Gumilang Alvin Lim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak berdasar.
Bahkan kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara TPPU itu karena tidak lengkap..
Bahkan kejaksaan juga mengembalikan berkas perkara TPPU yang disangkakan kepada Panji Gumilang, dengan alasan tidak lengkap.
Selain itu, kata Alvin, P-19 (berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) yang dikeluarkan Kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik tidak memberikan dua alat bukti dalam penetapan tersangka TPPU kepada Panji Gumilang.
Untuk itu, kata Alvin, pada permohonan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel, meminta penetapan tersangka kepada Panji Gumilang terkait kasus TPPU harus dibatalkan demi hukum dan semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," katanya.