Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke Penuntut Umum.
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Hal itu dilakukan pasca hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada Selasa, 14 Mei 2024.
"Iya (mempercepat kelengkapan berkas)," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Menurut Whisnu, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke Penuntut Umum. Sejauh ini, jaksa telah memberikan petunjuk agar penyidik Polri dapat melengkapi berkas Panji Gumilang.
"Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung," jelas Whisnu.
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang oleh Bareskrim Mabes Polri.
Putusan untuk Panji Gumilang tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Setiono di PN Jakarta Selatan.
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya, kata Hakim Estiono dalam amar putusannya, Selasa (14/5).
Hakim berpendapat alasan yang diajukan oleh kubu Panji tidak beralasan menurut hukum. Maka sepatutnya Permohonan Praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.
Dalam salah satu nota eksepsi Panji juga sempat menyinggung soal pemblokiran aset. Namun hakim berpendapat hal tersebut bukan dalam ranahnya.
"Bahwa karena pemblokiran serta pengalihan aset merupakan tindakan Penyidik yang bukan merupakan kewenangan lembaga Praperadilan, maka sepatutnya dinyatakan ditolak," tegas Hakim Estiono.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pihaknya meyakini Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut dikutip dari siaran persnya, Minggu (12/5).
Dia menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU.
Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ujarnya.
Zainut berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan.
Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," tutur Zainut.