Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Panji diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini menjadi tersangka atas kasus penodaan dan penistaan agama. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat Panji Gumilang.
"Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarankan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Selanjutnya, penyidik lanjut melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka. "Pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprin (surat perintah) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka, dan saat ini saudara Panji Gumilang menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," ujarnya.
Djuhandani menjelaskan, untuk penetapan tersangka ini penyidik mempunyai sejumlah alat bukti serta telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.
"Di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti di mana itu alat bukti elektronik, keterangan maupun ahli. Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat," jelasnya.
Lalu, terkait dengan Pasal yang disangkakan terhadap Panji yakni Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun," sebutnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Bareskrim Polri belum langsung melakukan penahanan. Hingga kini, pemeriksaan pun masih sedang berlangsung dengan status sebagai tersangka.
"Saat ini penydik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," jelasnya. "Mungkin yang bersangkutan mau menjelaskan lebih jauh lagi atau kita periksa lebih detil lagi melihat kondisi yang bersangkutan. Kalau itu tidak selesai, kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," pungkasnya.