Polisi Dalam Waktu Dekat Tetapkan Tersangka Terkait Ponpes Al Zaytun
Polisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?
Polri bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Selain itu, proses penyidikan dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Polisi Dalam Waktu Dekat Tetapkan Tersangka Terkait Ponpes Al Zaytun
Bareskrim Polri segera mengadakan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, gelar perkara dilakukan setelah proses penyidikan rampung.
"Setelah pemeriksaan saksi dan mendapat hasil Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri maka kita akan melakukan gelar perkara, tentu untuk menentukkan tersangka."
-Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7).
Ramadhan memastikan, Polri bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Selain itu, proses penyidikan dilakukan secara transparan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
"Prinsip kehati-hatian dan ketelitian ini tidak boleh diabaikan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar dia.
Ramadhan menerangkan, penyidik sejauh ini telah memeriksa 19 orang saksi yakni saksi pelapor dan telapor serta saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli sosiologi, dan ahli bahasa.
"Minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli mulai dari ahli agama islam, ahli sosiologi ahli bahasa dan ahli bahasa untuk mendalami," ujar dia.
Ramadhan menerangkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan. Di antaranya rekaman, tangkapan layar. Barang bukti saat ini masih diteliti di Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri. "Jadi kita tunggu hasil dari Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri terhadap barang bukti yang kita amankan. Apakah benar ini dilakukan oleh PG (Panji Gumilang)," ujar dia. Dalam kasus ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 a KUHP, Peraturan Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, dan Undang-Undang ITE.
"Masing-masing ancamannya berbeda," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi Sumber: Liputan6.com