Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Tegaskan Polisi Bekerja Cermat
Panji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Mahfud memastikan kegiatan pendidikan di Al-Zaytun tetap berjalan.
Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Tegaskan Polisi Bekerja Cermat
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Polri. Menko Polhukam Mahfud MD menilai polisi sudah bekerja cermat dengan berkonsultasi dengan para ahli.
"Polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit, kalau dipotong bagian mana yang dipotong akan ketahuan semuanya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8).
merdeka.com
Mahfud lalu membeberkan pertimbangan Panji untuk ditahan oleh Polri.
Pertama, adalah minimal hukuman pidananya 5 tahun.
"Apa alasan untuk ditahan, pertama, prasyarat utamanya itu kalau ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun, ini lebih dari 5 tahun, itu prasyarat utama," kata Mahfud.
Kedua, lanjut Mahfud, dikhawatirkan Panji tidak mau kooperatif dan mangkir ketika dilakukan pemanggilan. Ketiga, Panji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara. "Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan ya, itu bisa juga ditahan," terangnya.
Meksi Panji sudah ditetapkan tersangka, Mahfud memastikan kegiatan pendidikan di Al-Zaytun tetap berjalan. Hal itu untuk menjamin hak-hak konstitusional para santri dan murid. "Kami sudah mengantisipasi untuk menjaga manajemen atau penyelenggaran Ponpes Al-Zaytun, karena ponpes Al-Zaytun itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren itu tidak ada masalah," ucapnya. "Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," tutup Mahfud.Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam. Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Menurut Djuhandani, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Sejauh ini, pemeriksaan telah selesai namun masih berlanjut hingga lima kali proses koreksi. “Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas Djuhandani.