Salam Jempol Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Polisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang kembali memenuhi panggilan polisi.
Salam Jempol Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Saat itu Panji tiba di Gedung Bareskrim sekira pukul 13.23 Wib.
Pantauan merdeka.com, Panji yang mengenakan kemeja panjang abu-abu gelap serta kopiah hitam dan kacamata itu terlihat dikawal oleh sejumlah orang termasuk pengacaranya.
Tak hanya itu, sejumlah polisi berseragam pun juga terlihat ikut mengawal Panji saat berjalan masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Saat itu, Panji terlihat sama sekali tidak berbicara saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh sejumlah awak media yang sudah menunggu kehadirannya sejak pagi.
Panji hanya mengangkat jari jempolnya saja setiap kali diberikan pertanyaan oleh sejumlah awak media hingga sampai masuk ke dalam Gedung Bareskrim.
"Minggir dulu buka-buka. Ini ada pemeriksaan," kata salah seorang polisi yang ikut mengawal Panji, Selasa (1/8).
Polri soal Panji Gumilang Belum Tersangka Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Namun hingga kini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, proses hukum terhadap Panji Gumilang hingga kini masih terus berjalan. Sigit menyebut penetapan status hukum Panji Gumilang harus bertahap.
"Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan," kata Sigit saat ditemui di Mall Lippo Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7).
Sejumlah Saksi Diperiksa Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Adapun saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama itu mulai dari ahli agama, bahasa, hingga Laboratorium forensik beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, dikatakan Sandi, penetapan status hukum Panji Gumilang merupakan kebijakan dari penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut. "Memang harus hati-hati karena menentukan nasib orang. Polri tidak sembarangan dalam menetapkan nasib orang," tegas Sandi. Polri Belum Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang Polisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Proses penyidikan hingga kini berada pada tahap melengkapi syarat formil.
Mulai dari hasil yang dilaporkan diuji oleh laboratorium forensik. Kemudian hasil laboratorium forensik ini diuji kembali melalui ahli-ahli. "Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses. Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (21/7).