Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah naik penyidikan.
Polri Soal Panji Gumilang Belum Tersangka: Penyidikan Harus Hati-Hati karena Menentukan Nasib Orang
Kasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan. Namun hingga kini, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, proses hukum terhadap Panji Gumilang hingga kini masih terus berjalan. Sigit menyebut penetapan status hukum Panji Gumilang harus bertahap.
"Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan," kata Sigit saat ditemui di Mall Lippo Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7).
Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Adapun saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama itu mulai dari ahli agama, bahasa, hingga Laboratorium forensik beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, dikatakan Sandi, penetapan status hukum Panji Gumilang merupakan kebijakan dari penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus tersebut.
"Memang harus hati-hati karena menentukan nasib orang. Polri tidak sembarangan dalam menetapkan nasib orang," tegas Sandi.
Polri Belum Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang
Polisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Proses penyidikan hingga kini berada pada tahap melengkapi syarat formil. Mulai dari hasil yang dilaporkan diuji oleh laboratorium forensik. Kemudian hasil laboratorium forensik ini diuji kembali melalui ahli-ahli. "Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses. Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (21/7).
Menurut Djuhandani, langkah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang setelah kasus tersebut naik ke penyidikan juga belum dijadwalkan. Sejauh ini, penyidik masih mengambil keterangan dari saksi dan ahli.
“Kita penuhi dulu, kita formilkan dulu. Saya sampaikan bahwa kita tetap konsisten seperti disampaikan oleh Bapak Kabareskrim, konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan. Kalau sekarang saya ditanya rekan-rekan media, pak kapan? Saya belum bisa menjawab karena kita sedang by proses,” jelas dia.
Djuhandani mengatakan, ada banyak saksi dan saksi ahli yang berbicara ke publik melalui media atau pun sosmed perihal kasus Panji Gumilang. Namun setelah diminta untuk berhadapan dengan penyidik malah tidak mau bersaksi.
“Akhirnya kita, penyidik ini sekarang sedang berjalan. Dan Insya Allah saat ini sudah 19 saksi dan 19 ahli sudah kita, sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan,” Djuhandani menandaskan.