Polisi Periksa Dua Anak Panji Gumilang Terkait Pencucian Uang
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.
Polisi Periksa Dua Anak Panji Gumilang Terkait Pencucian Uang
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) di Bareskrim Polri, Jakarta. Dua di antaranya merupakan anak kandung darinya.
"Yang pertama IP, nah itu jabatannya ketua pengurus yayasan (YPI), saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP, sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga. Kemudian, IS bendahara (yayasan Al Zaytun)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7).
merdeka.com
Ahmad enggan merinci identitas dari lima saksi lainnya.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.
"Jadi hari ini delapan, kemudian besok dua. Besok itu dua, saudara AF Komisaris PT Samudra Biru Mangunkencana, sama doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangunkencana."
-Ahmad Ramadhan.
Ahmad menegaskan, tujuan pemanggilan terhadap sejumlah pihak itu dalam rangka mendalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Termasuk terhadap pihak di luar Ponpes Al Zaytun.
"Pokoknya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG."
-Ahmad Ramadhan menambahkan.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi atas kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaitun Panji Gumilang. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya saksi ahli pidana dan agama. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU. "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).