Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Pencucian Uang
Dua Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini.
Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini.
Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Pencucian Uang
Enam Pengurus Ponpes Al Zaytun Juga Ikut Mangkir
Selain dua anak Panji Gumilang. keenam saksi lainnya juga ikut mangkir dari panggilan polisi saat akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Apa yang digugat Panji Gumilang? “Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh panji gumilang kepada saya,“ jelas Anwar.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Bagaimana Panji Gumilang menggugat Anwar? “Anwar Abbas sangat gencar menyudutkan klien kami,“ kata Hendra selaku pengacara Panji Gumilang dalam keterangan terpisah.
-
Kenapa Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas? “Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh panji gumilang kepada saya,“ jelas Anwar.
-
Kapan gugatan Panji Gumilang dilayangkan? “Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung,“ kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Sabtu (15/7/2023).
-
Bagaimana Ganjar menanggapi laporan pungli? “Makanya kita ambil tindakan tegas, jadi kita langsung Plh. Kita langsung tarik dulu, kita pindah dulu. Kemudian ini agar menjadi perhatian bagi semuanya untuk tidak main-main. Hal-hal aduan selalu datang maka model-model semacam ini ya kita butuh bantuan masyarakat. Laporgub sudah cukup bagi saya untuk bisa melaporkan,“ tegasnya.
"8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang nggak ada yang hadir,"
kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7).
Berikut rincian 8 saksi yang dimintai keterangan:
1. Sdr IP Jabatan Ketua Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung 2. Sdr APU Jabatan. Sekretaris Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anak Kandung 3. Sdr IS Jabatan Bendahara YPI Hubungan dengan PG Anggota 4. Sdr AH Jabatan Pembina Anggota 1 YPI Hubungan dengan PG Anggota
4. Sdr AH Jabatan Pembina Anggota 1 YPI Hubungan dengan PG Anggota 5. Sdr MJA Jabatan Ketua pengawas YPI Hubungan dengan PG anggota 6. Sdr MN Jabatan Pembina Anggota 2 YPI Hubungan dengan PG Anggota 7. Sdr MAS Jabatan Pembina Anggota 3 YPI Hubungan dengan PG Anggota 8. Sdr AS Jabatan. Pengurus YPI Hubungan dengan PG Anggota
Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. "Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023," ujar dia.
tujuan pemanggilan terhadap sejumlah pihak itu dalam rangka mendalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Termasuk terhadap pihak di luar Ponpes Al Zaytun.
"Pokoknya tujuan pemanggilan itu untuk klarifikasi perkara dugaan TPPU saudara PG." kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Telah periksa 30 saksi terkait kasus penodaan agama
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi atas kasus penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya saksi ahli pidana dan agama.
Komenter Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU. "Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu persatu," tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).