Kasus Dugaan Penodaan Agama, Satu Per Satu Mantan Simpatisan Panji Gumilang Dipanggil Polisi
Mantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.
Mantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Dugaan Penodaan Agama, Satu Per Satu Mantan Simpatisan Panji Gumilang Dipanggil Polisi
Polisi sudah memanggil 16 saksi terkait kasus dugaan penodaan agama dilakukan tersangka Panji Gumilang selalu pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Mayoritas saksi yang menghadiri pemeriksaan adalah mantan simpatisan Panji Gumilang. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mantan simpatisan Panji Gumilang hadir pemeriksaan mencapai tiga orang. Tiga saksi itu berinisial AS, S dan AH. "Tiga lainnya, adalah pengawas dari Yayasan Pesantren Islam (YPI) berinisial MJ, pengurus dari pondok pesantren bernisial AS dan orang tua santri berinisial MN," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/8).
Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut pada 1 Agustus 2023 dan langsung ditahan. Penahanan Panji Gumilang dilakukan dengan beberapa alasan. Salah satunya yakni ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, Panji Gumilang dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti serta akan mengulangi perbuatannya kembali. Sehingga, hal itulah yang menjadi alasan polisi menahan Panji. Polisi juga mengusut mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang direncakan diperiksa polisi terkait dugaan TPPU pada Senin (7/8) mendatang.