Panji Gumilang Belum Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan, Bukan Masalah Kecepatan
Listyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
Panji Gumilang Belum Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
“Ya tentunya tahapan penyidikan kan sekarang sedang berjalan, untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk, yang tentunya kita harus dalami satu per satu,”
tutur Listyo kepada wartawan di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).
merdeka.com
Listyo memastikan, pada saatnya nanti Polri akan membuka ke publik terkait status hukum Panji Gumilang.
“Ya saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” jelas dia.
Menurut Listyo, penyidik tengah melengkapi langkah penanganan hukum dalam kasus Panji Gumilang. Termasuk kecermatan pengenaan pasal terkait kasus dugaan penodaan agama, penggelapan dana, hingga pencucian uang. “Tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kita panggil, kita juga panggil para ahli yang berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan,” Listyo menandaskan.Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan polisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang. Menurutnya, saat ini, proses penyidikan berada pada tahap melengkapi syarat formil. “Oh belum, belum. Gini ya, kita itu kan memulai sebuah penyelidikan, naik penyidikan. Dari proses penyelidikan ke penyidikan itu ada proses. Proses penyidikan sendiri itu juga ada proses-proses yang harus kita jalani. Baik itu pemeriksaan saksi dan lain sebagainya,” jelas Djuhandani. “Dari hasil yang dilaporkan diuji oleh labfor. Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan,” sambungnya.
Menurut Djuhandani, langkah pemeriksaan terhadap Panji Gumilang setelah kasus tersebut naik ke penyidikan pun juga belum dijadwalkan. Sejauh ini, penyidik masih mengambil keterangan dari saksi dan ahli.
“Kita penuhi dulu, kita formilkan dulu. Saya sampaikan bahwa kita tetap konsisten seperti disampaikan oleh Bapak Kabareskrim, konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan. Kalau sekarang saya ditanya rekan-rekan media, pak kapan? Saya belum bisa menjawab karena kita sedang by proses,” jelas dia.
Djuhandani mengatakan, ada banyak saksi dan saksi ahli yang berbicara ke publik melalui media atau pun sosmed perihal kasus Panji Gumilang. Namun setelah diminta untuk berhadapan dengan penyidik malah tidak mau bersaksi.
“Akhirnya kita, penyidik ini sekarang sedang berjalan. Dan Insya Allah saat ini sudah 19 saksi dan 19 ahli sudah kita, sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan,” Djuhandani menandaskan.