Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang
Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Penetapan tersangka ini juga nantinya menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut.
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pada kasus dugaan penodaan dan penistaan agama ini, diketahui telah naik penyidikan.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa pihaknya tersebut berdasarkan dari dua laporan polisi.
Yakni laporan polisi milik Forum Advokat Pembela Pancasila ini terregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan yang terregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni, terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Saudara PG."
- kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli seperti ahli Agama Islam serta ahli Sosiologi.
Mereka akan dimintai keterangan pada 12 dan 13 Juli 2023 besok.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE," ujarnya.
Lalu, terkait dengan penetapan tersangka terhadap Panji, penyidik akan lebih dulu menunggu hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan. Selain itu, penetapan tersangka ini juga nantinya menunggu hasil dari keterangan para saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas perkara tersebut. "Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshoot atau tangkapan layar dari konten saudara PG di media sosial. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," pungkasnya.