Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat
Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
MUI mengapresiasi kerja keras Polri menangani kasus Panji Gumilang.
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengapresiasi penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama oleh Polri. Menurut Ikhsan, Polri telah bertindak tepat dalam rangka melindungi umat. “Kami memberi apresiasi setinggi-tingginya ke Polri telah berkerja keras dalam rangka melindungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Ikhsan dalam pesan singkat diterima, Rabu (2/8).
Ikhsan memastikan, ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di Pengadilan.
“Kita semua harus menjaga komitmen kebangsaan, menjaga dan ikut menangkal aliran dan pemikiran menyimpang,” tegas Ikhsan.
Atas nama MUI, Ikhsan mendoakan agar proses hukum terhadap Panji bisa berjalan lancar dan diberi kemudahaan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
“Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran, amin,”
Ikhsan menutup.
merdeka.com
Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam. Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mennyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,”
tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
merdeka.com
Menurut Djuhandani, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Sejauh ini, pemeriksaan telah selesai namun masih berlanjut hingga lima kali proses koreksi.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,”
jelas Djuhandani.
merdeka.com
Djuhandani tidak merinci lebih jauh lokasi penahanan dari Panji Gumilang. Terlebih, masih ada waktu 1x24 jam sebelum proses penahanan dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka. “Bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti dan 1 surat,” Djuhandani menandaskan.