15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Kejagung menunjuk 15 jaksa meneliti berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. 15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi. Penunjukan jaksa menangani perkara Panji Gumilang itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (18/8). "Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik, sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," kata Ketut.
Pemeriksaan Berkas Panji Gumilang 14 Hari
Jaksa memeriksa berkas Panji Gumilang selama 14 hari. Apabila berkas ditanyakan jaksa cukup bukti dan lengkap alias P21, polisi berkewajiban menyerahkan Panji Gumilang dan barang bukti ke jaksa untu dibawa ke persidangan.
"Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik," kata Ketut.
Proses Persidangan Panji Gumilang
Jaksa juga akan melihat perkembangan ke depan dengan mempertimbangkan faktor keamanan mengenai proses persidangan Panji Gumilang.
Sidang Panji Gumilang Berpeluang digelar di Luar Jakarta
Jaksa membuka kemungkinan persidangan Panji Gumilang digelar bukan di Jakarta apabila faktor keamanan dinyatakan aman.
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke kejaksaan. Berkas pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu dilimpahkan polisi setelah penyidikan kasus dugaan penistaan agama rampung. Pelimpahan berkas itu setelah polisi mengumpulkan bukti dengan memeriksa 41 saksi. "Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan Rabu (16/8).
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama usai melakukan gelar perkara. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka usai polisi mempunyai sejumlah alat bukti serta telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. "Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Djuhandani.