Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencemaran agama.
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas tersangka dugaan penodaan dan penistaan agama, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10).
Kelengkapan berkas Panji dinyatakan, setelah Jampidum pada Kejagung RI telah mengikuti proses penyidikan atau P16 yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencemaran agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Panji yakni Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alhasil setelah berkas dinyatakan lengkap, maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Bareskrim diminta untuk segera melakukan tahap II.
"Yakni, kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan," jelasnya.
merdeka.com
Perlu diketahui selain kasus dugaan pencemaran agama, Bareskrim Polri juga masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu dalam jumpa pers, Rabu (16/8).