Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi
Polisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
16 penyokong dana itu diperiksa dari 21 saksi dipanggil polisi terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, 16 Penyokong Dana Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Polisi
Polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa 21 saksi untuk menelusuri aliran dana tersebut. 16 saksi diperiksa merupakan pengirim dana ke Panji Gumilang dan lima lainnya pengurus yayasan Al-Zaytun. "Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers Senin (14/8).
Periksa Ahli TPPU dari PPATK
Polisi juga telah memeriksa ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK. Polisi juga mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri untuk mendalami perkara dugaan penggelapan dana dilakukan Panji Gumilang.
Polisi Gelar Perkara TPPU Rabu 16 Agustus 2023
Sementara itu, hari ini polisi memeriksa dua saksi guna mempersiapkan proses gelar perkara kasus TPPU tersebut pada Rabu (16/8) lusa.
Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Perlu diketahui bahwa dalam kasus TPPU yang menyeret Panji Gumilang masih dalam tahap penyelidikan. Sementara Panji Gumilang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penodaan dan penistaan agama. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarankan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Pasal Dijerat Polisi Terhadap Panji Gumilang
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, di mana ini ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Djuhandani