Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu
Panji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Adapun penyerahan berkas tahap II Pimpinan Ponpes Al Zaytun ke Indramayu mengingat lokus deliknya yang berada di sana.
Bareskrim Limpahkan Panji Gumilang dan Barang Bukti Kasus Penodaan Agama ke Kejari Indramayu
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan kasus penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Adapun pada hari ini, Panji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
"Selanjutnya pada hari ini penyidik dengan berkordinasi dengan kejaksaan kita melaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu," ujar Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10).
Djuhandani menerangkan, nantinya penyerahan Panji ke Kejaksaan Indramayu akan dikawal dari Bareskrim Mabes Polri tempat awal mula penahanannya lengkap dengan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh Panji pada saat peristiwanya.
Adapun penyerahan berkas tahap II Pimpinan Ponpes Al Zaytun ke Indramayu mengingat lokus deliknya yang berada di sana.
"Locus deliktinya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," ucap dia.
Lebih lanjut, Djuhandani menegaskan meskipun laporan polisi terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait kasus dugaan penodaan agama telah dicabut. Terkait hal itu, Polri menyatakan proses hukum tetap berlanjut.
Sebab kepolisian beranggapan perkara tersebut tidak masuk dalam kategori permasalahan yang bisa diselesaikan lewat restoratif justice. Karena itu, berkas perkara masih terus dilengkapi untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya telah lengkap alias P21.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10).
Ketut merinci, Panji Gumilang disangka melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu serta di daerah lain di wilayah Indonesia.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.
Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) subsidair Pasal 14 Ayat (2) subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).