Bebas dari Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Masih Berstatus Tersangka TPPU
Panji baru bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama. Dia menjalani hukuman satu tahun dalam perkara itu.
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih berstatus tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih berproses di Bareskrim Polri.
Diketahui Panji baru bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama. Dia menjalani hukuman satu tahun dalam perkara itu.
"Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Irjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Sehingga Whisnu mengatakan untuk saat ini proses penyelidikan hanya tinggal menunggu keputusan jaksa, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan (P-19).
"Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja," tuturnya.
Nantinya apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dari pihak jaksa akan menyerahkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke pihak pengadilan untuk proses persidangan.
Di mana dalam kasus ini, Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.
Total dari 154 rekening yang diblokir, penyidik menemukan ada Rp1,1 triliun transaksi yang dilakukan sejak tahun 2009.
Sementara dari ratusan rekening itu, ada 14 rekening yang memiliki saldo sebanyak Rp200 miliar.
Oleh sebab itu, Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Lalu Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Panji juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Panji telah menghirup udara bebas setelah selesai menjalani hukuman perkara dugaan penistaan agama, Rabu (17/7).
"Sudah (Panji Gumilang bebas)" kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi.
Belum banyak yang disampaikan Hendra terkait aktivitas dari Panji setelah bebas dari lapas. Dia hanya menyampaikan doa untuk kesehatan dari Pimpinan Pesantren Al-Zaytun tersebut.
"Iya kita doakan Pak Panji dan keluarga disehatkan selalu ya," tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Jabar, Rubianto pun membenarkan terkait bebasnya Panji Gumilang dengan status bebas murni setelah menjalani hukuman pidana.
"Panji gumilang bebas murni hari ini tanggal 17 Juli 2024, hukuman 1 tahun, selesai menjalani pidana. Langsung bebas, karena habis pidananya," jelasnya.