Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Polisi telah mengkoordinasikan dengan kejaksaan untuk mengetahui kepastian hukum perkara tersebut.
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, perkara yang melibatkan Panji Gumilang bukan merupakan delik aduan.
Diketahui, kasus penodaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu diklaim pengacara Panji, Hendra Effendy sudah dicabut setelah berdamai dengan tiga pelapornya.
"(Laporan dicabut, proses hukum) Ini bukan delik aduan, pertama. Kemudian di samping ada 3 LP yang dicabut, ini ada lagi beberapa komponen masyarakat sebanyak 17 komponen masyarakat yang juga melaporkan, mengadukan," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (17/10).
merdeka.com
Ia pun mengaku telah mengkoordinasikan dengan kejaksaan untuk mengetahui kepastian hukum perkara tersebut.
"Dan ini sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan, semoga dalam tidak waktu lama kejaksaan bisa memberikan kepastian hukum lebih lanjut," ujarnya.
merdeka.com
Sebelumnya, Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama. Laporan ketiganya di Kepolisian pun sudah dicabut.
"Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/9). Hendra mengungkap, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Dia melanjutkan, untuk membuat hal tersebut lebih terang, maka pada hari ini pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI, berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaian," jelas dia.
Hendra menjelaskan, karena pelapor mewakili nama masyarakat, maka langkah perdamaian bisa menjadi jalan penyelesaian.
"Insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini," harap dia.
Hendra juga berharap, seusai adanya perdamaian maka kasus penodaan agama yang menjerat kliennya bisa disudahi pihak berwajib. Sebab mereka yang melaporkan sudah memutuskan untuk berdamai.
"Perkara ini (harapan) bisa dihentikan atau di-SP3," dia menandasi.