Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 Triliun Ini Reaksi Anwar Abbas
Gugatan Rp1 triliun Panji Gumilang dicabut usai dilakukan mediasi dengan Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas karena merasa dirugikan disebut sesat.
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 Triliun Ini Reaksi Anwar Abbas
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan Rp1 triliun terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Gugatan tersebut dicabut usai dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam mediasi kali ini, Anwar Abbas hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara Panji Gumilang tak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya.
"Syukur alhamdulillah dalam mediasi ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis. Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya," kata Anwar di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Anwar menjelaskan, keputusan Panji Gumilang untuk mencabut gugatannya karena ingin kembali menjalin tali silaturahmi. Anwar bahkan mengaku ingin bertemu Panji Gumilang yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"(Kalau ketemu Panji) saya rasa bicara tentang hari akhir, karena sama-sama tua saya sudah tua, dia sudah tua. Ini karena saya malu juga, kami yang sudah tua-tua masa bertengkar ya. Oke, atas kesadaran pak Panji, ya beliau ternyata sudah mencabut gugatan kepada saya, berarti saya sudah tak lagi tergugat kan statusnya,"
jelas Anwar.
merdeka.com
Setelah gugatan Panji Gumilang dicabut, Anwar mengurungkan niat untuk menuntut balik Rp2 triliun.
Anwar mengaku tidak ingin kembali memperkarakan kasus yang telah lalu.
Diketahui, gugatan Rp1 triliun dilayangkan Panji Gumilang sebab merasa kesal dan dirugikan oleh penilain Anwar Abbas kepada dirinya.
Anwar menilai Panji Gumilang menjalankan ajaran sesat. Selain itu, Anwar juga kerap menyudutkan Panji melalui komentar-komentarnya di publik.
Selain menggugat Anwar Abbas, Panji Gumilang juga menuntut Menko Polhukam Mahfud MD Rp5 triliun. Gugatan ini dilayangkan karena Panji Gumilang merasa difitnah Mahfud MD.
Namun, gugatan tersebut tak berlangsung lama. Panji Gumilang memutuskan mencabut gugatan ke Mahfud MD pada 18 Juli 2023.
Panji Gumilang mencabut gugatan karena Mahfud MD dinilai memiliki itikad baik. Selain itu, Panji Gumilang dan Mahfud MD merupakan satu almamater di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Panji Gumilang Ditahan di Bareskrim Polri
Panji Gumilang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/8) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).