Menelusuri Jejak Anak Panji Gumilang Nyaleg Lewat PKB
Nama Panji Gumilang, akhir-akhir ini perbincangkan publik, karena Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.
Pimpinan Al-Zaytun ini tengah menjadi sorotan
Menelusuri Jejak Anak Panji Gumilang Nyaleg Lewat PKB
Anak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Annisa Khairunnisa sempat membuat heboh publik lantaran diketahui maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Annisa disebut maju sebagai anggota DPR RI dari Dapil 8 Jawa Barat yang meliputi Indramayu-Cirebon.
Hal itu, disampaikan langsung oleh ayahandanya, Panji Gumilang melalui akun youtube pribadinya, pada Minggu (9/7).
"Ini namanya Annisa Khairunnisa. Mungkin dipromosikan. Ini calon (legislatif) daripada PKB. Ini anak saya yang keempat,"
Panji Gumilang
Ketua DPP PKB, Daniel Johan mengatakan, jika Annisa sudah tidak terdaftar lagi menjadi bacaleg PKB.
"Update nya tidak jadi (Annisa maju jadi Bacaleg PKB)," kata Daniel Johan, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/7).
"Info yang saya dapat seperti itu. Saya enggak paham detailnya,"
Daniel Johan
Nama Panji Gumilang, akhir-akhir ini perbincangkan publik, karena Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama. Dia juga telah menjalani pemeriksaan saksi di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. Bareskrim pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meski belum mengumumkan tersangka.Melalui gelar perkara yang digelar dua kali pada pekan ini, penyidik menerapkan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terbaru, Panji Gumilang juga diketahui menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas karena perbuatan melawan hukum. Dalam permohonannya, Panji Gumilang menggugat Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel," kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).Lebih lanjut, Hendra juga mengungkapkan alasan kliennya menggugat Anwar Abbas dan MUI. Mereka merasa disudutkan oleh Anwar Abbas dan MUI. Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok.
Padahal, kata Hendra, Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas. Selain menggugat, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun, belum diketahui kapan mereka akan melapor."Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak kepolisian, walau sampai release ini disampaikan pihak Bareskrim belum mem-follow up laporan para wali santri, sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami," imbuhnya.