Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
PPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.
Heboh Transaksi Jumbo Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Pemblokiran ini buntut dugaan transaksi jumbo yang mencurigakan.
"(Nominal transaksi) masif dan besar sekali."
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/7).
merdeka.com
Ivan memastikan, PPATK masih menganalisis ratusan rekening Panji Gumilang. Hingga saat ini, PPAK belum mengungkap hasil temuan sementara.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut, Panji Gumilang memegang 289 rekening. Rinciannya, 256 rekening pribadi dan 33 milik institusi. Dari 256 rekening pribadi menggunakan enam nama yang berbeda. Di antaranya bernama Abu Totok Panji Gumilang dan Abdusalam Panji Gumilang. Mahfud mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening Panji Gumilang. Usai mengendus hal itu, PPATK langsung bergerak cepat. "Kalau ada mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," tandasnya.
Dipolisikan Terkait Penistaan Agama
Panji Gumilang kini harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/6).
Panji Gumilang menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (3/7). Setelah pemeriksaan selesai, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus Panji Gumilang. Kesimpulan ini setelah penyidik memeriksa empat saksi dan lima orang ahli. "Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain di kasus Panji Gumilang. Tindak pidana itu berkaitan dengan ujaran kebencian. "Kemaren siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan. Karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jelas Djuhandani saat dihubungi, Kamis (6/7). Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 Miliar'.
Djuhandani mengungkapkan, penyidik telah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus Panji Gumilang. Namun, dia tak menjelaskan kapan SPDP tersebut dikirim.
"Kemaren naik penyidikan dan SPDP (surat perintah dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Djuhandani.
Nama Panji Gumilang disorot usai Ponpes Al-Zaytun digeruduk ribuan massa. Mereka menduga Ponpes yang mengasuh ribuan santri itu menerapkan ajaran yang menyimpang dari Islam. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Syatori mengatakan, syariat yang digunakan Ponpes Al-Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya. Baik pelaksanaan salat, puasa, maupun haji. Khusus ibadah haji, Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan dilaksanakan di Indonesia. Padahal syariat Islam telah menetapkan semua umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji harus di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. “Itu sangat tidak sesuai syariat Islam," tegas Ketua MUI Indramayu, Syatori.
MUI menyatakan Ponpes Al-Zaytun berafiliasi dengan organisasi terlarang, Negara Islam Indonesia (NII). Temuan ini berdasarkan hasil penelitian pada 2002. MUI sudah melaporkan temuan ini kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut ada kesamaan pola rekrutmen anggota hingga penggalangan dana antara Ponpes Al-Zaytun dengan NII.Selain terafiliasi NII, Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Penilaian saya sementara Al-Zaytun ini bukan hanya sebagai ponpes sudah merupakan komune," kata Muhadjir, Rabu (28/6).
Muhadjir menjelaskan makna komune. Dia menyebut, komune merupakan sistem kemasyarakatan mirip negara. Komune memiliki hierarki hingga regulasi khusus. Pengikut komune juga biasanya mengedepankan kepatuhan kepada pimpinannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), komune merupakan kelompok orang yang hidup bersama. "Komune di beberapa negara menunjukkan ada penyimpangan yang sangat ekstrem," ujar Muhadjir.Muhadjir mengambil contoh komune di Wako, Amerika Serikat. Mereka melakukan pembunuhan massal. Sementara di Jepang, komune melepaskan gas sarin di kereta bawah tanah. "Mudah-mudahan komune-komune yang ada di Indonesia ini termasuk Al-Zaytun tidak sampai sejauh itu," sambungnya.