Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain Penistaan Agama, Polisi Temukan Dugaan Ujaran Kebencian di Kasus Panji Gumilang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana lain di kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tindak pidana itu berkaitan dengan ujaran kebencian.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara. Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama. "Kemaren siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan. Karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jelas Djuhandani saat dihubungi, Kamis (6/7).
Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 Miliar'.
Djuhandani mengungkapkan, penyidik telah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait kasus Panji Gumilang. Namun, dia tak menjelaskan kapan SPDP tersebut dikirim. "Kemaren naik penyidikan dan SPDP (surat perintah dimulai Penyidikan) kami kirim ke Kejaksaan. Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini," kata Djuhandani.
Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan."
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7) dini hari.
merdeka.com.
Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan. "Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.
Selama pemeriksaan, Panji dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00-22.00 WIB atau selama delapan jam. "Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut, termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.