Ponpes Al-Zaytun Diduga Berafiliasi dengan NII
Menurut Mahfud, sejarah Al Zaytun memiliki keterkaitan dengan NII.
BNPT dan Densus 88 Turun Tangan
Ponpes Al-Zaytun Diduga Berafiliasi dengan NII
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami afiliasi Negara Islam Indonesia (NII) di Pondok Pesantren Al Zaytun. Menurut Mahfud, sejarah Al Zaytun memiliki keterkaitan dengan NII.
"Itu nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan memonitor, Pak Rycko (Kepala BNPT) itu NII itu karena sejarahnya itu tidak bisa disembunyikan dulu, dulu ya, itu munculnya itu dari ide kompartemen 9 NII,"
Mahfud MD
Namun, Mahfud menerangkan, seiring dengan perkembangan Al Zaytun, pengaruh NII menjadi berkurang di lembaga pendidikan itu.
"Karena dulu memang latar belakangannya (NII) disitu dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu ya yayasannya namanya itu yayasan NII tapi lalu berubah yaysan pendidika Al Zaytun dan seterusnya ya,"
MAHFUD MD
Meski pengaruh NII berkurang, Mahfud tetap mendorong BNPT menyelidiki Al-Zaytun. Densus 88 juga bisa diturunkan bila ada tindakan-tindakan fisik.
"Biar nanti diselidiki oleh BNPT dan Densus kalau ada tindakan tindakan sifatnya fisik,"
MAHFUD MD
Mahfud melanjutkan, untuk sekarang ini langkah hukum yang dilakukan adalah tindak pidana umum kepada pimpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Bukan kepada institusinya. "Tapi yang sekarang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," terangnya.
Tak menutup kemungkinan, kata Mahfud, ponpes Al-Zaytun bisa berpeluang masuk ke tindak pidana khusus. Entah itu terorisme atau pencucian uang.
"Mungkin nanti akan masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan, tindak pidana khsusus itu apa, terorisme, pencucian uang dan lain lain,"
MAHFUD MD
Mahfud menyampaikan, dalam penyelesaian polemik pondok pesantren Al-Zaytun, pemerintah akan mengambil tiga langkah. Pertama, adalah langkah hukum terhadap pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.
"Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana. Dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," papar Mahfud.
Sementara dari sisi institusi, Mahfud memaparkan bahwa seluruh operasional dan kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren Al-Zaytun akan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama. "Terhadap institusinya, sementara ini kita berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan dan dibina untuk menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis. Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan," tutur Mahfud.Ketiga, Mahfud mengungkapkan, bahwa akan dilakukan upaya penertiban sosial atas dampak yang ditimbulkan dari polemik pondok pesantren Al-Zaytun di masyarakat. Hal Itu dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat.