Buntut Ramai Kasus Al-Zaytun, BNPT Minta NII Masuk Daftar Organisasi Teror
BNPT meminta gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dimasukan ke dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).
Buntut Ramai Kasus Al-Zaytun, BNPT Minta NII Masuk Daftar Organisasi Teror
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta gerakan Negara Islam Indonesia (NII) dimasukan ke dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT). Hal menyusul ramainya isu Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang terafiliasi NII. "Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya”, tutur Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid dalam keteranganya, Sabtu (8/7).Nurwakhid menjelaskan afiliasi dan keterkaitan antara Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Abu Toto alias Panji Gumilang dengan NII dimungkinkan ditarik secara historis. Sehingga isu yang mencuat selain penistaan agama, juga diungkit NII yang mencuat ke permukaan.
Sebagaimana diketahui bersama DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini. Nurwakhid tidak menjelaskan secara gamblang keterkaitan yang dimaksud. Namun dia mengatakan persoalan keterkaitan ini juga tidak bisa serta merta menjerat Al Zaytun dengan UU Anti Teror.
Nurwakhid meminta agar NII agar dimasukan ke daftar DTTOT sebagaimana hasil ketetapan dari pengadilan. Sehingga persoalan isu terorisme yang menyangkut NII bisa diusut.
“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini. Tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.
Soal penanganan kasus Al Zaytun, lanjut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup. Adapun, BNPT sejauh ini telah berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII. “Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas”, pungkasnya.Soal penanganan kasus Al Zaytun, lanjut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.
Adapun, BNPT sejauh ini telah berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.
“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas.”
Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid
Sekedar informasi jika saat ini, Ponpes Al Zaytun saat ini tengah menjadi sorotan imbas beberapa video viral yang dianggap menyimpang. Semisal video saf salat campur antara perempuan dan laki-laki dan video ucapan salamnya. Atas hal itu, Bareskrim Polri pun tengah mengusut kasus dugaan peninstaan agama atas terlapor Panji Gumilang yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Meskipun ada penetapan tersangka dalam kasus ini.