PBNU Bakal Tampung Siswa Ponpes Al Zaytun Kalau Ditutup
Gus Yahya mengamini nasib pendidikan santri Al Zaytun terancam. Apalagi saat ini Panji sendiri sudah berstatus tersangka kasus penistaan agama.
Gus Yahya mengamini nasib pendidikan santri Al Zaytun terancam.
PBNU Bakal Tampung Siswa Ponpes Al Zaytun Kalau Ditutup
Protes publik terhadap dugaan ajaran menyimpang Panji Gumilang, berdampak pada Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang didesak untuk ditutup.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan semua harus berlandaskan proses hukum.
"Ya secara hukumnya saja bagaimana. Kalau hukum nyatakan harus ditutup, ya tutup. Kalau ndak ya jangan," kata Pria karib disapa Gus Yahya ini di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (2/8).
merdeka.com
Gus Yahya mengamini nasib pendidikan santri Al Zaytun terancam. Apalagi saat ini Panji sendiri sudah berstatus tersangka kasus penistaan agama.
Namun dia menjamin mereka untuk tidak panik.
Sebab dipastikan banyak lembaga pendidikan milik NU yang siap menampung mereka.
"NU siap kalau nantinya misalnya disuruh menampung siswanya. NU ini ada banyak lembaga pendidikan."
-Gus Yahya
Dia percaya, tidak hanya dari kalangan NU yang mau menerima limpahan pelajar Al Zaytun. Tetapi juga banyak organisasi keumatan lain yang siap memberikan uluran tangan. "Saya kira organisasi lain juga siap, jadi tidak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini," tegas Gus Yahya.
Gus Yahya menilai, dampak dari Panji berstatus tersangka pasti telah diperhitungkan pemerintah. Artinya, sejumlah rencana sudah dipersiapkan saat menjalani proses hukum.
"Pemerintah saya kira juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan apapun hasil dari proses hukum," katanya.
Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam. Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Menurut Djuhandani, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Sejauh ini, pemeriksaan telah selesai namun masih berlanjut hingga lima kali proses koreksi. “Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas Djuhandani. Reporter: M Radityo Sumber: Liputan6.com