Gus Yahya soal Panji Gumilang Tersangka: Masalah Ini Harus Diselesaikan Lewat Hukum
Gus Yahya soal Panji Gumilang Tersangka: Masalah Ini Harus Diselesaikan Lewat Hukum
Menurut dia, PBNU sejak mendorong proses hukum kasus Panji Gumilang ditegakkan untuk menyetop kegaduhan.
Gus Yahya soal Panji Gumilang Tersangka: Masalah Ini Harus Diselesaikan Lewat Hukum
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mendukung penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang.
Menurut dia, PBNU sejak mendorong proses hukum ditegakkan untuk menyetop kegaduhan.
"Ikuti saja proses hukumnya dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,”
kata pria karib disapa Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (2/8).
merdeka.com
Gus Yahya menegaskan, permasalahan Panji Gumilang secara substansial sudah rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas. Namun, memang tidak mudah membuat kerangka hukum untuk membawa Panji Gumilang ke ranah pidana.
"Supaya ini tidak berkembang dengan liar sebaiknya kita ikuti secara strict menurut hukum yang ada,"
ujar Gus Yahya
Soal nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun, Gus Yahya meyakini pemerintah sudah memikirkan hal tersebut dengan baik.
Dia mendukung upaya agar nasib para santri Al-Zaytun tidak terbengkalai.
"Saya kira sekarang sudah kita mulai ada antisipasi ya oleh pihak terkait apakah itu dari pemerintah maupun dari yang lainnya,"
ujar Gus Yahya
Namun, Gus Yahya mendorong bersama penyelesaian kasus hukum sebelum lebih jauh bicara nasib Pesantren Al-Zaytun.
"Ya nanti dibicarakan oleh yang berwenang, karena yang penting sekarang hukumnya dulu. Kalau hukumnya sudah selesai konsekuensinya kita bicarakan," tandas Gus Yahya.
Panji Gumilang Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status tersebut disematkan terhadapnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua mennyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Menurut Djuhandani, Panji Gumilang memberikan keterangan ke penyidik dimulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB. Sejauh ini, pemeriksaan telah selesai namun masih berlanjut hingga lima kali proses koreksi. “Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas dia.