Keputusan Final Pemerintah Soal Al-Zaytun, Pendidikan Santri Tetap Berjalan Dan Dijamin Pemerintah
"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren," kata Mahfud.
Sebagai Pesantren terus mengajar terus mengaji
Keputusan Final Pemerintah Soal Al-Zaytun, Pendidikan Santri Tetap Berjalan Dan Dijamin Pemerintah
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat mengenai tindak lanjut pondok pesantren Al-Zaytun. Hasilnya, pendidikan santri tetap berjalan sebagaimana mestinya. Mahfud menugaskan Menteri Agama dan Gubernur Jawa Barat untuk mengawal Pondok Pesantren Al-Zaytun sekaligus melakukan pendampingan. Tujuannya agar proses pendidikan di ponpes itu tidak terganggu dan tetap berjalan pasca Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya. Jadi ini pendampingan,"
kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8).
"Saya harap teman-teman di Al-Zaytun sana mendengar bahwa Anda terus berjalan sebagai Pesantren terus mengajar terus mengaji itu dan itu di bawah jaminan pemerintah," kata Mahfud.
Lanjut Mahfud, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik untuk menyelenggarakan pendidikan Ponpes Al-Zaytun sesuai peraturan perundang-undangan. Mahfud juga menugaskan Bareskrim untuk memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.
"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, bila ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional terhadap Ponpes Al-Zaytun maka mesti segera disuarakan. Sehingga, pemerintah pusat bisa mendengar. "Apa itu benar apa tidak, jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan Hukum malahan melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional para santri," ujarnya.
Mahfud meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Kata dia, yang perlu diperhatikan Bareskrim Polri adalah laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus. Mahfud menuturkan, tindak pidana khusus yang dimaksud misalnya pencucian uang. Sedangkan, tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan dan macam-macam transaksi.Mahfud meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Kata dia, yang perlu diperhatikan Bareskrim Polri adalah laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.