Mahfud Tegaskan Ponpes Al-Zaytun Tak Ditutup, Statusnya Dalam Pembinaan
Mahfud juga menegaskan polemik Al Zaytun tidak ada kaitan dengan kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Pemerintah memastikan penyelidikan dugaan pelanggaran yang sedang berjalan tak membuat aktivitas di Pondok Pesantren Al-Zaytun ditutup.
Mahfud Tegaskan Ponpes Al-Zaytun Tak Ditutup, Statusnya Dalam Pembinaan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan saat ini Pondok Pesantren Al Zaytun berstatus dalam pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
"Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," ujar Mahfud di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7). Demikian dikutip dari Antara.
Mahfud menyebut, Al Zaytun dalam lingkup pondok pesantren dan sekolah dipastikan tidak ada mencetak lulusan yang melanggar hukum. Itu sebabnya, aktivitas pendidikan di sana difokuskan pada pembinaan agar lebih baik.
"Semuanya baik-baik saja. Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum)," katanya.
Menurutnya, ada beberapa permasalahan hukum yang diindikasikan sebagai pelanggaran yang dilakukan pemimpin Ponpres Al Zaytun, Panji Gumilang. Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan di tingkat penegak hukum.
"Itu kita proses Panji Gumilangnya, bukan pondok pesantrennya. Pondok pesantren apapun itu harus tetap dibina," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan polemik Al Zaytun tidak ada kaitan dengan kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Walaupun dulunya, Al Zaytun memang bagian dari Komandemen sembilan NII.
"Tetapi, Panji Gumilang dan Al Zaytun itu didirikan, kemudian tidak terkait lagi dengan itu (NII). Jadi, ini soal kasus khusus soal NII itu, soal sendiri enggak ada (hubungan). Kita tidak mengkaitkan dalam konteks ini," ucap Mahfud.