Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Bubarkan Pesantren Al-Zaytun
Menkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Menkopolhukam Moch Mahfud Md, menyatakan pemerintah tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Bubarkan Pesantren Al-Zaytun
Pesantren yang didirikan Panji Gumilang akan tetap dibina.
Menurut Mahfud, pembubaran pondok pesantren karena dianggap masyarakat menyimpang, bukanlah pilihan tepat bagi pemerintah untuk menghentikan penyimpangan itu.
"Pesantrennya tidak bisa dibubarkan, saya berpikir kalau bubarkan pesantren karena kita punya perbedaan, nanti kalau orang lain berkuasa karena punya perbedaan, kita loh yang dibubarkan," tegas Mahfud menjawab pertanyaan kiai Nahdlatul Ulama dalam dialog kebangsaan di Pondok Pesantren Nur Antika, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Mahfud mengungkapkan, jika pemerintah saat ini membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun, tidak mustahil pembubaran-pembubaran terhadap lembaga pendidikan terjadi ketika roda pemerintahan berubah..
"Misalnya, sebuah partai yang sudah sangat jelas anti aswaja (ahli sunnah wal jamaah) menang, berkuasa. Ah ini bid'ah, bubarkan. Bisa. Semua Pesantren bisa dibubarkan, sama dia misalnya yang berkuasa wahabi, salafi, oleh sebab itu kita tidak bisa membubarkan. Tetapi membuat ukuran kurikulumnya bagaimana, gurunya siapa, proses pembelajarannya bagimana kita ukur satu-satu, kita hati-hati betul," ungkap Mahfud.
Dia menegaskan, penyimpangan atau perbedaan pandangan keagamaan sudah lama terjadi. Namun baru pada era reformasi pemerintahan melakukan pembinaan secara terbuka.
"Kalau dulu zaman Orde Baru semua itu senyap, kalau sekarang tidak, semuanya pemerintah terbuka," ungkapnya.
Mahfud juga menegaskan penegakan hukum terhadap Panji Gumilang juga tengah berproses dengan dua dakwaan tindak pidana.
"Sekarang Pak Panji Gumilang sudah diadili dalam dua kasus, satu kasus penodaan ajaran agama dan kasus pencucian uang, karena uangnya triliunan rekeningnya lebih dari Rp300 miliar. Dari negara digunakan tanpa pertanggungjawaban, lihat saja nanti benar atau tidak (proses hukum)," tegas Mahfud.