Buntut Kasus Panji Gumilang, MUI Berbagi Tips Kelola Dana Pesantren Bebas Aksi TPPU
MUI berbagi tips agar dana pondok pesantren bebas dari aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dana yayasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Buntut Kasus Panji Gumilang, MUI Berbagi Tips Kelola Dana Pesantren Bebas Aksi TPPU
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ihsan Abdullah berbagi tips agar dana pondok pesantren bebas dari aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ihsan menyoroti kasus Panji Gumilang yang terlibat TPPU dan menggelapkan dana pesantren Al-Zaytun.
Ihsan mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan untuk mencegah tindakan serupa.
"Ke depan pengurus yayasan terutama pesantren harus berhati-hati mengelola dana-dana sumbangan dari pihak ketiga," kata Ihsan kepada wartawan, Minggu (5/11).
"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para Pengurus Yayasan terutama pondok Pesantren tidak berurusan dengan persoalan hukum," ujarnya menambahkan.
Ihsan mengatakan jangan sampai pengurus yayasan, pondok pesantren menggunakan dana-dana bantuan serta sumbangan sukarela untuk keperluan pribadi. Menurutnya, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.
"Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU,"
kata Ihsan.
MUI Dorong RUU Perampasan Aset
Ihsan pun mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR.
Dia menyebut UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.
"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lgagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang" ujarnya.
Diketahui Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka. Kali ini, Panji dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.
Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019.
Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.