Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru dan Lama
Panduan mencetak kartu nikah digital untuk pasangan suami istri lengkap.
Kartu nikah digital merupakan inovasi terbaru dari Kementerian Agama untuk memudahkan pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan dalam format digital.
Kartu ini berfungsi sebagai pengganti kartu nikah fisik dan dapat diakses serta dicetak secara mandiri oleh pasangan suami istri. Beberapa poin penting mengenai kartu nikah digital:
-
Bagaimana cara mencetak kartu nikah digital? Adapun bagi para pasangan yang tetap menghendaki untuk memegang kartu nikahnya secara fisik, mereka dapat mencetak kartu nikah digitalnya. Berikut adalah langkah-langkah cara cetak kartu nikah digital bagi calon pengantin maupun bagi pasangan suami istri yang telah lama menikah dan ingin mendapatkan kartu nikah mereka:
-
Apa itu kartu nikah digital? Kartu Nikah Digital telah diresmikan oleh Kementrian Agama (Kemenang) pada Mei 2021 lalu. Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis, dengan tujuan agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikahnya.
-
Kenapa kartu nikah digital dibuat? Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis, dengan tujuan agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikahnya. Selain itu, dokumen bukti nikah berbentuk kartu juga dinilai lebih aman dan praktis.
-
Kapan kartu nikah digital diluncurkan? Kartu Nikah Digital telah diresmikan oleh Kementrian Agama (Kemenang) pada Mei 2021 lalu.
-
Bagaimana cara membuat konten AI untuk ucapan pernikahan? Berikut ini kumpulan kata kata buat pengantin yang bisa menjadi inspirasi:Ucapan Selamat Menikah Sederhana1. Selamat menempuh hidup baru! Semoga pernikahan kalian diberkahi kebahagiaan.2. Bahagia selalu untuk kalian berdua. Semoga rumah tangga kalian selalu dipenuhi cinta dan kebahagiaan.3. Selamat menikah! Semoga cinta kalian abadi selamanya.4. Selamat atas pernikahan kalian! Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.5. Selamat mengarungi bahtera rumah tangga. Semoga selalu bahagia dan penuh berkah.6. Selamat menikah! Semoga pernikahan kalian langgeng sampai maut memisahkan.7. Bahagia selalu untuk pasangan baru! Semoga rumah tangga kalian selalu dilimpahi kebahagiaan.8. Selamat menempuh hidup baru! Semoga menjadi keluarga yang harmonis dan bahagia.9. Selamat menikah! Semoga cinta kalian semakin kuat setiap harinya.10. Bahagia selalu untuk pengantin baru! Semoga rumah tangga kalian penuh cinta dan kebahagiaan.
-
Dimana pasangan bisa mendapatkan kartu nikah digital? Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
- Memiliki kode QR yang terhubung dengan database Kementerian Agama
- Berisi data lengkap pernikahan seperti nama pasangan, tanggal akad, nomor akta, dll
- Dapat digunakan sebagai bukti sah pernikahan untuk berbagai keperluan administratif
- Lebih praktis dibawa kemana-mana dibandingkan buku nikah fisik
- Dapat diakses kapan saja melalui smartphone
Meski demikian, kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Buku nikah tetap diterbitkan dalam bentuk fisik dan wajib disimpan oleh pasangan sebagai dokumen asli pernikahan.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Baru
Bagi pasangan yang baru menikah, proses mendapatkan kartu nikah digital relatif lebih mudah karena sudah terintegrasi dengan sistem pendaftaran nikah online. Berikut langkah-langkah untuk mencetak kartu nikah digital bagi pasangan baru:
- Akses website SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) di alamat simkah.kemenag.go.id
- Pilih menu “Daftar Nikah” dan lengkapi formulir pendaftaran nikah online
- Isi data diri calon pengantin secara lengkap termasuk nomor HP dan email aktif
- Unggah dokumen persyaratan nikah yang diminta
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim ke email terdaftar
- Buka email dan unduh file kartu nikah digital dalam format PDF
- Cetak kartu nikah digital menggunakan printer berwarna
Pastikan mengisi data dengan benar saat pendaftaran agar tidak ada kendala dalam menerima kartu nikah digital. Jika dalam beberapa hari setelah akad belum menerima email, segera hubungi pihak KUA setempat.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital untuk Pasangan Lama
Bagi pasangan yang sudah lama menikah, proses mendapatkan kartu nikah digital sedikit berbeda. Berikut panduan lengkapnya:
1. Untuk Pasangan yang Menikah Setelah Tahun 2020
Pasangan yang menikah setelah tahun 2020 biasanya sudah memiliki buku nikah dengan kode QR. Langkah-langkahnya:
- Buka buku nikah dan temukan kode QR di halaman terakhir
- Scan kode QR menggunakan aplikasi pemindai di smartphone
- Klik tautan yang muncul untuk membuka laman data pernikahan
- Pilih opsi “Download Kartu Nikah Digital”
- Simpan file PDF kartu nikah digital
- Cetak menggunakan printer berwarna
2. Untuk Pasangan yang Menikah Sebelum Tahun 2020
Bagi pasangan yang menikah sebelum tahun 2020 dan buku nikahnya belum memiliki kode QR, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi KUA tempat menikah dahulu
- Bawa buku nikah asli dan pas foto digital background biru (max 500KB)
- Minta petugas KUA untuk membuatkan kartu nikah digital
- Petugas akan menginput data ke sistem SIMKAH
- Tunggu proses pembuatan kartu nikah digital (1-3 hari kerja)
- Kartu nikah digital akan dikirim ke email terdaftar
- Unduh file PDF dan cetak mandiri
Pastikan membawa dokumen lengkap saat ke KUA untuk memperlancar proses pembuatan kartu nikah digital. Jika ada kendala, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KUA.
Tips Mencetak Kartu Nikah Digital
Agar hasil cetakan kartu nikah digital optimal, perhatikan tips berikut:
- Gunakan kertas foto berukuran kartu kredit (5.4 x 8.6 cm)
- Pilih kertas dengan ketebalan minimal 230 gsm
- Cetak menggunakan printer berwarna dengan kualitas tinggi
- Pastikan hasil cetakan jelas dan tidak buram
- Gunakan plastik pelindung agar kartu lebih awet
- Simpan file digital sebagai cadangan
Jika tidak memiliki printer sendiri, Anda bisa memanfaatkan jasa percetakan untuk mencetak kartu nikah digital dengan kualitas terbaik. Beberapa percetakan bahkan menawarkan jasa cetak kartu nikah digital dengan bahan PVC seperti KTP.
Manfaat Kartu Nikah Digital
Kehadiran kartu nikah digital memberikan berbagai manfaat dan kemudahan bagi pasangan suami istri, diantaranya:
- Lebih praktis dibawa kemana-mana karena berbentuk digital
- Mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik
- Memudahkan akses layanan KUA di seluruh Indonesia
- Dapat digunakan sebagai data pendukung untuk urusan administrasi tanpa perlu membawa buku nikah asli
- Mencegah pemalsuan dokumen pernikahan karena dilengkapi kode QR
- Mempercepat proses verifikasi status pernikahan
- Memudahkan pasangan saat bepergian atau menginap di hotel
- Dapat diakses kapan saja melalui smartphone
Dengan berbagai manfaat tersebut, kartu nikah digital menjadi solusi praktis bagi pasangan dalam mengelola dokumen pernikahan di era digital. Pasangan tidak perlu khawatir lagi jika lupa membawa buku nikah saat bepergian.
Cara Mengecek Keaslian Kartu Nikah Digital
Untuk memastikan keaslian kartu nikah digital, Anda bisa melakukan beberapa langkah verifikasi berikut:
- Scan kode QR yang tertera pada kartu menggunakan smartphone
- Pastikan tautan yang muncul mengarah ke situs resmi Kemenag (simkah.kemenag.go.id)
- Cek kesesuaian data yang muncul dengan data di kartu fisik
- Perhatikan ada tidaknya watermark Kemenag pada latar kartu
- Cek keberadaan nomor seri unik di bagian bawah kartu
Jika menemukan ketidaksesuaian atau mencurigakan keaslian kartu, segera laporkan ke KUA setempat untuk ditindaklanjuti. Pemalsuan dokumen nikah merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.
Kartu nikah digital merupakan inovasi yang memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri dalam mengelola dokumen pernikahan. Dengan mengikuti panduan di atas, baik pasangan baru maupun lama dapat dengan mudah mencetak kartu nikah digital secara mandiri.
Meski demikian, tetap simpan buku nikah asli sebagai dokumen induk pernikahan. Manfaatkan kartu nikah digital ini untuk berbagai keperluan agar lebih praktis tanpa khawatir kehilangan dokumen penting.