Kisah Presiden Soeharto Sebelum Wafat Panggil Yusril Ihza Mahendra ke RS, Berbisik Minta Sesuatu Penting
Cerita Yusril saat dipanggil presiden Soeharto, ada pesan penting yang disampaikan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membagikan ceritanya saat dipanggil oleh Presiden Soeharto di rumah sakit sebelum wafat.
Saat itu, kondisi Soeharto sudah sangat memprihatinkan dengan kabel-kabel yang menempel di tubuhnya. Meski begitu, sakit parah Soeharto tidak membuatnya dicabut dari status sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
Yusri menemui Soeharto dan mendengar bisikan penting dari presiden RI kedua tersebut. Lantas, apa permintaan Soeharto sebelum meninggal dunia kepada Yusril? Simak ulasannya sebagai berikut.
Yusril Dipanggil Soeharto Menjelang Wafat
Dalam sebuah wawancara, Yusril menceritakan saat dirinya dipanggil oleh Presiden Soeharto menjelang wafat. Panggilan itu disampaikan oleh pak Harto melalui anaknya, Mamiek.
Di sana, Soeharto meminta tolong kepada Yusril agar statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi segera dicabut. Pasalnya, pak Harto sudah sangat tidak berdaya dan mendekati nafas terakhirnya.
“Pak Harto sudah penuh kabel, itu, Ril, saya taruh telinga. Ril ini presiden sudah ganti-ganti, saya ini kan sudah mau mati, kok saya ini masih terdakwa. Sedih juga saya dengar pak Harto ngomong gitu. Kamu kan Mensesneg sekarang, kamu bantu diselesaikan,” ucap Yusril.
Setelah mendengar permintaan tersebut, Yusril langsung menghadap ke Presiden SBY dan mengatakan pesan pak Harto kepadanya. Kabar baiknya, SBY bertindak dan dalam satu malam status terdakwa Soeharto langsung dicabut.
“Saya waduh, ini bukan orang sembarangan, pak Harto. Bertahun-tahun statusnya itu (terdakwa). Menghadaplah sama SBY, pak SBY ini gimana,” kata Yusri.
“Sudah lah bang, orang sudah sakit begini mau meninggal masih kita kerjain juga gimana sih. Akhirnya malam itu juga dicabut status sebagai terdakwa itu,” lanjutnya.
Status Terdakwa Harus Dihapus Jika Tidak Ada Bukti
Kejadian tersebut diangkat oleh Yusril dalam konteks memberikan opini terkait status tersangka dalam hukum. Yusril berpendapat status tersebut haruslah ada batasnya.
Jika seorang penyidik tidak bisa menemukan barang bukti dalam jangka waktu satu tahun, idealnya, status tersebut harus dihapus karena dapat merugikan dan mengganggu kehidupan sosial orang tersebut.
“Menurut saya orang tersangka itu harus ada batasnya. Kalau misalnya penyidik tidak bisa membuktikan mengumpulkan alat bukti dalam tenggang waktu tertentu, satu tahun misalnya, yasudah dilepaskan saja orang ini,” tutur Yusril.
“Bukan salah dia, salah Anda sebagai penyidik nggak bisa nuduh orang sembarangan buktinya nggak ada, setahun nggak ada hasilnya,” jelasnya.