FOTO: Momen Putri Soeharto Minta Maaf Jika Sang Ayah Ada Salah Saat Jadi Presiden 32 Tahun
Permintaan maaf itu disampaikan Tutut dan Titiek ketika menghadiri silaturahmi kebangsaan yang diadakan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
FOTO: Momen Putri Soeharto Minta Maaf Jika Sang Ayah Ada Salah Saat Jadi Presiden 32 Tahun
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo menggelar acara silaturahmi dengan keluarga Presiden kedua RI, Soeharto di Ruang Delegasi, Gedung Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Dalam kesempatan tersebut, putri Soeharto menyampaikan permintaan maaf apabila sang ayah memiliki kesalahan saat menjadi presiden di Indonesia selama 32 tahun. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
"Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada bapak yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. Kami juga mohon maaf kalau selama ini bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," kata Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut, sebagaimana dilansir dari Antara. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Tutut menjelaskan apa yang dilakukan Soeharto saat itu demi kepentingan bangsa dan negara. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Sementara itu, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek mengatakan jasa yang diberikan Soeharto kepada Indonesia adalah hasil kerja sama dari seluruh pejabat di bawah kepemimpinan-nya. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
"Untuk itu kami, tadi disampaikan juga oleh Mbak Tutut kami maaf yang sebesar besarnya. Namun, kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini," tambah Titiek. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Dalam acara silaturahmi ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) turut menyerahkan surat jawaban terkait pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 kepada keluarga. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Tap MPR itu berisikan aturan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Namun dalam Pasal 4 secara eksplisit menyebut nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada 1998 itu. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki