MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR No 11 Tahun 1998 Soal KKN
Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Menurutnya, usulan penghapusan diajukan oleh fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.
"Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998," kata Bamsoet dalam sidang akhir masa jabatan MPR, Rabu (25/9/2024).
Bamsoet menyatakan, pimpinan MPR sepakat menjawab usulan Golkar pada Rapat Pimpinan MPR rapat bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September.
"Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet.
Diketahui, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 ditetapkan pada 13 November 1998. Pada pasal 4 TAP MPR tersebut menyebutkan, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ada Soeharto dan kroninya.