MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN, Amnesty International: Jelas Khianati Reformasi 1998
Penghapusan nama Soeharto itu dinilai sebagai langkah mundur perjalanan reformasi.
Amnesty International mengritik MPR yang mencabut nama Presiden Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Penghapusan nama Soeharto itu dinilai sebagai langkah mundur perjalanan reformasi. Pasalnya, jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto selama 32 tahun berkuasa belum selesai diungkap.
"MPR menciptakan preseden buruk yang membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu. Ini akan berdampak pada kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (26/9).
Usman menilai kebijakan itu juga akan mempersempit ruang sipil bagi para masyarakat sipil yang bergerak di sektor anti korupsi dan korban pelanggaran HAM masa lalu. Apalagi, kata dia, keputusan MPR beriringan dengan gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
"Ini jelas melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selama rezim Soeharto yang terus menuntut keadilan. Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial," jelas Usman.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024. Menurutnya, usulan penghapusan diajukan oleh fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.
"Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998," kata Bamsoet dalam sidang akhir masa jabatan MPR, Rabu (25/9).
Bamsoet menyatakan, pimpinan MPR sepakat menjawab usulan Golkar pada Rapat Pimpinan MPR rapat bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September.
"Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet.
Diketahui, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 ditetapkan pada 13 November 1998. Pada pasal 4 TAP MPR tersebut menyebutkan, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ada Soeharto dan kroninya.