Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah Berikan Kredit Murah untuk UMKM hingga Pekerja Migran
Pemerintah akan memberikan kredit murah dengan bunga rendah untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.
Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan memberikan kredit murah dengan bunga rendah untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.
Selain itu, kata dia, kredit murah ini akan diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), UMKM, koperasi, hingga ekonomi kreatif.
"Dalam meningkatkan aksesibilitas untuk pendanaan, pinjaman, sekaligus kemudahan finansial para UMKM, kemudian pekerja migran, koperasi, ekonomi kreatif, akan ada beberapa penanganan membuat semacam simpan pinjam atau kredit murah yang diberikan oleh negara, pemerintah," kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1).
Menurut dia, pinjaman tersebut akan diberikan melalui skema dana pinjaman bergulir. Cak Imin menyampaikan total dana yang disiapkan untuk program kredit murah ini mencapai Rp20 triliun.
"Ya bisa Rp20 triliunan total ini," ujarnya.
Cak Imin menuturkan bahwa kredit murah ini diberikan untuk membantu pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Pasalnya, pekerja migran membutuhkan uang yang banyak untuk pelatihan hingga tingkat keberangkatan.
"Pekerja migran Indonesia yang mau ke luar negeri membutuhkan uang untuk pelatihan, uang untuk cost structure, biaya tiket, kemberangkatan, pelatihan, kemudian dokumen. Itu kita berikan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah," jelas Cak Imin.
"Ini akan diinisiasi untuk membuat model simpan pinjam, pinjam dengan bunga yang sangat rendah," sambung dia.
Contoh PNM
Dia menerangkan pemberian kredit murah ini akan mencontoh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). BUMN ini memberikan pinjaman kepada ibu-ibu pelaku usaha.
"Contoh sukses PNM akan kita duplikasi menjadi PNM itu penanaman modal madani, yang bergerak di badan simpan pinjam ibu-ibu pelaku bisnis, ini akan diduplikasi untuk pekerja migran, duplikasi untuk UMKM, duplikasi untuk koperasi," tutur Cak Imin.