Kadin: Pengusaha yang Terlanjur Terapkan PPN 12 Persen Harus Kembalikan 1 Persen Kepada Pembeli
Dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting,
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Artinya, selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," kata Arsjad dalam keterangannya, Sabtu (4/1).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta mengatakan bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.
"Dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan," tutur Suryadi.
Dia menilai, dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.
Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.
Dirjen Pajak Siap Kembalikan Uang Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mengembalikan dana masyarakat yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada transaksi bukan barang mewah.
"Prinsipnya, kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1).
Namun, pihaknya masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.
Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis. Maka dari itu, DJP masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12 persen.
"Jadi, secara teknis nanti kami atur. Yang jelas, hak wajib pajak pasti akan kami kembalikan. Saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak," ujar Suryo.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan secara regulasi wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengkreditkan tarif 12 persen bagi pengusaha kena pajak (PKP).
Sistem Sedang Disiapkan
Yoga memastikan sistem yang disiapkan oleh DJP sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki NPWP. Namun, hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.
"Ini sedang kami matangkan skema-skemanya untuk didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN sebesar 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah pada 31 Desember 2024, satu hari sebelum implementasi tarif PPN 12 persen seperti yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sedangkan sejumlah transaksi, seperti Google, Apple, hingga Tokopedia menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.