Kendaraan Mewah Paling Terpengaruh PPN 12 Persen, Ini Daftarnya
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, akan berlaku kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang biasa dibeli oleh masyarakat tidak akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen. "Setelah mendengar aspirasi masyarakat dan kami kedepankan bahwa yang (dikenakan PPN 12) hanya barang-barang mewah. Untuk barang-barang yang lain dibutuhkan masyarakat atau bukan barang mewah tidak mengalami kenaikan," ungkap Suryo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025).
Daftar kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/010/2021 dan PMK 42/PMK 010/2022. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa jenis kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori mewah dan akan terkena dampak dari kenaikan PPN 12 persen. Berikut adalah daftar kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 12 persen:
- Kendaraan bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang.
- Kendaraan bermotor dengan kabin ganda, mobil golf (termasuk golf buggy), dan kendaraan sejenis.
- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc, trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
Gaikindo menyatakan bahwa insentif untuk kendaraan hybrid dapat mengatasi dampak dari kenaikan PPN sebesar 12 persen
Pemerintah telah mengambil keputusan untuk memberikan insentif bagi mobil hybrid berupa pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Di sisi lain, kebijakan insentif untuk mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) juga akan diteruskan. Subsidi yang sedang berjalan untuk BEV mencakup insentif PPN DTP sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik yang diproduksi secara completely knocked down (CKD), serta pengurangan PPnBM DTP untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen. Selain itu, ada juga kebijakan baru berupa pembebasan bea masuk untuk impor mobil listrik CBU.
Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia atas perhatian yang besar terhadap industri kendaraan bermotor nasional yang tengah menghadapi berbagai tantangan. "Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia yang tengah mengalami tekanan karena berbagai hal sejak tahun lalu," ungkap Nangoi dalam keterangan resmi pada Selasa (24/12/2024). "Dengan demikian, keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid merupakan kabar baik yang diharapkan dapat memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia," tambahnya.