VIDEO: Resmi Diumumkan Probowo Daftar Barang Mewah Kena Pajak 12%, Jet Pribadi Hingga Kapal Pesiar
Prabowo menyebut, barang jasa yang terkena PPN 12 tersebut adalah barang yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tetap menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai perintah undang-undang pada 1 Januari 2025. Hal ini ia putuskan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).
Prabowo menyebut, barang jasa yang terkena PPN 12 tersebut adalah barang yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah dan dikonsumsi masyarakat berada. Contohnya jet pribadi yang dimanfaatkan oleh golongan atas, kapal pesiar atau yard. Selain itu, seperti rumah sangat mewah.
Sedangkan untuk kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum, tetap tidak dikenakan pajak.
(Alfira/Wandy)