Sri Mulyani : Shampo dan Sabun Tak Kena PPN 12 Persen
Hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar.
Menteri Keuangan ,Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sesi jumpa media dilaksanakan usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hal serupa.
Sri Mulyani menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seharusnya PPN 12 persen mulai berlaku secara menyeluruh per 1 Januari 2025 besok.
"Bapak presiden tadi menyampaikan, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, untuk menjaga daya beli, dan untuk menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena PPnBM, yakni pajak penjualan barang mewah," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).
Sang Bendahara Negara mengutarakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
"Artinya, yang disampaikan bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa," tegasnya.
"Jadi shampo, sabun, yang ada di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN," kata Sri Mulyani seraya mencontohkan.
Di luar kelompok barang dengan tarif PPN 11 persen dan 12 persen, Sri Mulyani menyebut barang dan makanan pokok semisal beras dan sayur-sayuran bahkan tetap bebas pungutan pajak.
Berikut Detail Barangnya
Berikut daftar kelompoknya:
Beras dan padi-padian yang lain
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar dan ubi kayu
Gula
Ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan
Unggas
Kacang tanah dan kacang-kacangan lain
Ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya
Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci
Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta
Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi
Kelompok Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen
Adapun kelompok barang dan jasa yang bakal terkena PPN 12 persen, antara lain:
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
Peluru/senjata api/senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain (private jet).
Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar dan yacht.
Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.