Cara Menghitung PPN 12 Persen untuk Rumah Mewah: Harga Rp30 Miliar Bayar Pajak Rp3,6 miliar
Daftar barang tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN ini hanya akan diterapkan pada sejumlah produk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa hanya sedikit jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, seperti pesawat jet, kapal pesiar, dan rumah mewah.
Daftar barang tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
"Dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, untuk menjaga daya beli, dan untuk menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM, yakni pajak penjualan barang mewah," ungkapnya, seperti dikutip pada Kamis (2/1).
Kelompok barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen mencakup:
- Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan jenis hunian serupa dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
- Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat tanpa penggerak lainnya.
- Peluru, senjata api, dan jenis senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Pesawat udara lain yang tidak dikenakan tarif 40 persen, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya (private jet).
- Kapal pesiar mewah seperti yacht dan kapal pesiar lainnya.
- Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP). DPP sendiri adalah harga barang atau jasa yang diserahkan oleh penjual kepada konsumen.
Sebagai contoh, untuk rumah mewah yang dijual seharga Rp30 miliar, jika dikenakan PPN 12 persen, maka perhitungan harga jualnya adalah sebagai berikut:
- Rumus PPN: Harga Barang x Tarif PPN
- PPN: Rp 30.000.000.000 x 12% = Rp 3.600.000.000 (Rp 3,6 miliar).
Dengan demikian, harga jual satu unit rumah mewah yang semula Rp30 miliar, setelah dikenakan PPN 12 persen, akan menjadi Rp3,6 miliar.
Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Pimpinan DPR RI memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan dinilai memperhatikan kepentingan masyarakat kecil.
"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," ungkap Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Rabu (1/1).
Dasco juga menjelaskan bahwa terdapat tiga poin penting yang ditetapkan oleh pemerintah Prabowo dalam menanggapi aspirasi rakyat mengenai kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Pertama, kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk dalam kategori mewah.
"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," tambahnya. Poin ketiga yang disampaikan adalah pemerintah tetap tidak mengenakan tarif PPN pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.