Presiden Prabowo Resmi Putuskan PPN Naik jadi 12 Persen: Sembako, Kesehatan, Transportasi, Rumah Sederhana Tidak Kena
Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini diputuskan usai menggelar rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo sat jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Selasa (31/12).
Prabowo menyebut, barang jasa yang terkena PPN 12 tersebut adalah barang yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah dan dikonsumsi masyarakat kelas atas.
"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikosumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ucap Prabowo.
Prabowo mencontohkan, barang tersebut seperti jet pribadi yang dimanfaatkan oleh golongan atas. Kemudian, seperti kapal pesiar atau yard.
Selain itu, seperti rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
"Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan digunakan oleh masyarakat papan atas," kata Prabowo.
Sembako Tidak Kena Kenaikan PPN
Prabowo berjanji barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah tidak terkena kenaikan PPN 12 persen."Barang dan jasa yg merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucapnya.
Pemerintah juga menjanjikan memberi paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun yakni bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 yakni bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
“Jadi paket stimulus ini semua nilainya Rp38,6 triliun. Untuk barang dan jasa yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkap Prabowo.
Reporter: Muhammad Genantan dan Nanda Perdana Putra