Berlaku Besok, Ini Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dia sempat mengulas sejumlah barang mewah yang dipastikan kena kenaikan pajak.
“Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu,” tutur Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
“Contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah,” sambungnya.
Artinya, kata Prabowo, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah maka tetap dikenakan PPN 11 persen.
“Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya,” jelas dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menegaskan hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. Masyarakat pun diharapkan tidak khawatir terkena dampak kenaikan pajak di tahun 2025.
“Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani.
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Adapun daftar barang yang terkena PPN 12 persen adalah sebagai berikut:
1. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kemudian kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain seperti private jet, dan senjata api kecuali untuk kepentingan negara.
3. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali yang untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, Yacht
4. Kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.