Profil AKBP Malvino Edward, Penyidik Narkoba Polda Metro Jaya yang Dipecat Imbas Kasus Pemerasan Penonton DWP
Malvino dipecat usai terlibat bersama 16 anggota polisi lainnya memeras penonton Djakarta Warehouse Management (DWP) diduga menyalahgunakan narkoba.
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, AKBP Malvino Edward Yusticia Jaya ikut menyusul atasannya Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari Polri.
Malvino dipecat usai terlibat bersama 16 anggota polisi lainnya memeras penonton Djakarta Warehouse Management (DWP) diduga menyalahgunakan narkoba.
Pemecatan Malvino terungkap berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (2/1) siang. Malvino dalam putusan sidang KKEP dianggap telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) diduga menyalahgunakan narkoba.
AKBP Malvino mengisi sejumlah jabatan sebelum menjabat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Berikut profil singkat mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sosok AKBP Malvino
Malvino merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 2006 di Sespimen Polri, Lembang, Bandung Jawa Barat.
Pria kelahiran 1985 itu juga pernah mendapat gelar Sarjana Strata 1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).
Selanjutnya, Malvino merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.
Pendidikan Kepolisian bahkan diembannya hingga ke Selandia Baru tentang evolusi terorisme. Hingga akhirnya berhasil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016. AKBP Malvino kemudian mendapat jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya.
Selama di Polda Metro Jaya, AKBP Malvino juga pernah mencetak prestasi, khususnya bertugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hal itu terbukti pada saat menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan prestasi yang pernah ditorehnya yakni pengungkapan sabu seberat 389 kilogram jaringan Afghanistan Indonesia.
Lalu pengungkapan 117 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi jaringan Malaysia - Riau - Jakarta oleh Subdit 1.
Penghargaan itu diterima langsung dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto tepat saat saat HUT Polda Metro Jaya ke-75.
Dipecat dari Polri
Namun semua prestasi itu langsung sirna ketika dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang KKEP.
"Pemberhentian Tidak Dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).
Malvino dalam putusan sidang KKEP dianggap telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan pemerasan terhadap Warga Negara (WN) Malaysia dan juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
"Terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Malvino dinyatakan melanggar Pasal pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 6 ayat 1 huruf D pasal 12 huruf D Peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi kode Etik Polri.