Kapolda Metro Pecat 31 Anggotanya, Ada yang Gara-Gara Terlibat LGBT
Dari 31 personel tersebut, lima orang di antaranya bertugas di Mapolda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 31 personelnya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi Polri.
Salah satu dari anggota yang dikenakan sanksi PTDH terlibat kasus pelanggaran LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
"Jumlah anggota yang di PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang anggota," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Ade merinci, dari 31 personel tersebut, lima orang di antaranya bertugas di Mapolda Metro Jaya. Mereka dipecat langsung oleh Karyoto dalam upacara PTDH yang digelar di Polda Metro Jaya.
"Yang diupacarakan di Polda sebanyak 5 orang," ucap Ade.
Rincian Pelanggaran Polisi yang Dipecat
Sementara itu, 26 polisi lainnya berada di satuan kerja jajaran Polres wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya. Mereka dipecat melalui upacara PTDH di masing-masing Polres satuan kerjanya.
Berikut rincian pelanggaran 31 personel Polda Metro Jaya yang dipecat:
1. Penyalagunaan narkoba 8 orang
2. Disersi 15 orang
3. Tindak pidana penggelapan/ penipuan 1 orang
4. Perselingkuhan/zina 4 orang
5. Nikah siri 2 orang
6. LGBT 1 orang.