Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan di Hotel Dipecat dari Polri
Kombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.
Pemecatan Kombes Yulius itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan di Hotel Dipecat dari Polri
Polri memecat anggota Baharkam Polri Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto karena terlibat dalam tindak pidana narkoba. Pemecatan Kombes Yulius itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di ruang sidang DivPropam Polri pada Senin (21/8) kemarin. "Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8).
Sidang Dipimpin Wairwasum Polri
Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.
Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Yulius melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," kata Ramadhan.
Kronologi Penangkapan Kombes Yulius
Kombes Yulius yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB. Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R). Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes Yulius.
Selain Kombes Yulius dan Novi Prihartini alias Refi (R), polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya.
Dua tersangka itu adalah Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Serta terdapat satu orang buron (DPO) berinisial A alias Andi.
Barang Bukti Disita
Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.