Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan di Hotel Dipecat dari Polri
Pemecatan Kombes Yulius itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Pemecatan Kombes Yulius itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
Polri memecat anggota Baharkam Polri Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto karena terlibat dalam tindak pidana narkoba. Pemecatan Kombes Yulius itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di ruang sidang DivPropam Polri pada Senin (21/8) kemarin. "Keputusan pada sidang KKEP memutuskan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8).
Sidang KKEP itu dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.
Adapun perbuatan yang telah dilakukan Kombes Yulius melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," kata Ramadhan.
Kombes Yulius yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap di sebuah kamar hotel daerah kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1) sekitar pukul 15.36 WIB. Tersangka ditangkap bersama seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R). Perempuan tersebut ikut mengonsumsi narkoba karena diajak oleh Kombes Yulius.
Dua tersangka itu adalah Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Serta terdapat satu orang buron (DPO) berinisial A alias Andi.
Saat penangkapan, penyidik Polda Metro Jaya menyita dua barang bukti yakni dua bungkus sabu total 1,1 gram yang terbagi menjadi dua barang bukti yakni 0,5 gram dan 0,6 gram.
Para ulama yang hadir menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaManajemen GBK melayangkan somasi kepada para karyawan PT Indobuildco yang ngotot masih bekerja di Hotel Sultan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaWindi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaRencananya kegiatan akan dimulai pada pukul 06.00 hingga 09.00 Wib bertempat di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta.
Baca SelengkapnyaHotel Majapahit saksi perjuangan arek-arek Suroboyo mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ini potret terbarunya.
Baca SelengkapnyaSekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyebut dalam acara MAGMAC dan AMF akan diselenggarakan pada 1-2 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaKemedikbud Ristek ingin mengkaji lebih dalam ketersambungan Jalur Rempah Nusantara dengan India, Timur Tengah, dan China.
Baca SelengkapnyaKali ini, pelantun tembang 'Sesuatu' dan 'Restu' itu bersama suami tercinta menikmati liburan di Bali.
Baca Selengkapnya