Desersi dan Terlibat Narkoba, Empat Polisi di Makassar Dipecat
Empat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Empat personel kepolisian di Makassar dipecat. Mereka mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena desersi dan terlibat narkoba.
Desersi dan Terlibat Narkoba, Empat Polisi di Makassar Dipecat
Upacara PTDH terhadap keempatnya dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mohammad Ngajib.
Pemberhentian atau pemecatan dilakukan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Polisi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum."
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mohammad Ngajib di Makassar, Selasa (25/7).
Empat anggota polisi yang dipecat itu masing-masing Briptu Muh Said, sebelumnya tugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, dan Brigpol Nurtanio Nur yang sebelumnya bertugas di SDM Polrestabes Makassar.
Sementara dua lainnya yaitu, Brigpol Lukman yang sebelumnya tugas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar, dan Brigpol Arifuddin Nanu, sebelumnya tugas di Polsek Rappocini.
Empat anggota polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah keempatnya meninggalkan tugas tanpa alasan dan juga terlibat masalah hukum lainnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, upacara pemecatan keempat anggota polisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
"Keempat orang itu dinyatakan dipecat dan bukan lagi merupakan anggota Polri" katanya.
Kompol Lando menerangkan, untuk tiga mantan personil Polrestabes Makassar yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Pemberhentian atau pemecatan pun berdasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a). "Sedangkan untuk personel atas nama Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika. Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun," terangnya.
Anggota PTDH Brigpol Arifuddin Nanu disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lando menyebut, para anggota kepolisian mesti menjadikan pemecatan tersebut sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya. "PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," ucapnya.
Berita Terpopuler
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor