Harta Kekayaan AKBP Malvino, Polisi Lulusan Akpol 2006 yang Dipecat Karena Kasus Pemerasan Penonton DWP
AKBP Malvino Edward Yusticia, Eks Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, telah dijatuhi sanksi pemecatan kasus kasus DWP.
AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Pemecatan ini merupakan konsekuensi dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Pada konser DWP pertengahan Desember lalu, AKBP Malvino bersama beberapa anggota polisi lainnya mengamankan sejumlah penonton, termasuk warga negara Malaysia dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
Namun, dalam proses pemeriksaan, mereka meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk pembebasan para penonton tersebut.
Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis (2/1), AKBP Malvino dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Harta AKBP Malvino
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 12 Januari 2024, AKBP Malvino memiliki total harta kekayaan sebesar Rp716.500.000.
Dari total kekayaan tersebut, paling banyak berasal dari alat tranportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp621.500.000.
Rinciannya adalah Mobil Toyota Alphard tahun 2015 senilai Rp315.000.000, Mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp298.000.000, dan Motor Honda Vario tahun 2017 senilai Rp8.500.000.
Kemudian, ia memiliki Harta Bergerak Lainnya senilai Rp13.500.000, dan Kas dan Setara Kas sebesar Rp81.500.000.
Profil AKBP Malvino
Malvino Edward Yusticia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006. Ia juga meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman pada tahun 2010 dan Sarjana Ilmu Kepolisian dari STIK-PTIK pada tahun 2013.
Selain itu, Malvino menyelesaikan studi Magister Hukum pada tahun 2012 dan memperoleh gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru, pada tahun 2016.
Sebelum menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Malvino pernah terlibat dalam berbagai operasi penegakan hukum, termasuk penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar.