Polri Ungkap Peran Kombes Donald Simanjuntak di Kasus Pemerasan Penonton DWP
Total sudah ada tiga anggota polisi dipecat dari Polri terkait kasus pemerasan penonton DWP.
Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donlad Parlaunan Simanjuntak dipecat terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Donald dianggap sengaja membiarkan anggotanya melakukan pemerasan terhadap 45 penonton DWP
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan peran Donald dalam kasus pemerasan tersebut. Menurut Trunoyudo, Donald melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang memeras warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba di gelaran DWP 2024.
"Pada hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Trunoyudo saat konferensi pers di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).
Anak Buah Peras Penonton DWP
Trunoyudo menambahkan, konser DWP itu terdapat Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Lalu para anak buah Donlad pun memeras mereka yang dianggap telah menggunakan barang haram itu. Total uang yang telah terkumpul dari pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," jelas Trunoyudo.
Jumlah Polisi Dipecat
Atas perbuatannya, Donald dinyatakan melanggara Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Total sudah ada tiga anggota polisi dipecat dari Polri terkait kasus pemerasan penonton DWP. Mereka adalah mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaunan Simanjuntak dan AKP Yudhy Trinanta Syaeful selaku Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan terakhir mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.